Integrasi Regulasi Narkotika dan Psikotropika Mandek, Legislasi Butuh Akselerasi


SUARA SUMBAR | JAKARTA - Pembahasan terkait Revisi Undang-Undang Narkotika oleh DPR RI saat ini masih stagnan tanpa perkembangan berarti. 

Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama mandeknya proses legislasi ini adalah rencana pemerintah untuk mengintegrasikan dua undang-undang berbeda—yakni UU Narkotika dan UU Psikotropika—ke dalam satu regulasi komprehensif.

 Inisiatif ini dinilai penting namun turut menjadi batu sandungan dalam kelanjutan proses legislasi yang telah lama dinantikan.

Nasir Djamil mengungkapkan hal ini saat kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Mei 2025. 

Ia menyatakan bahwa meskipun pembahasan RUU Narkotika sudah sempat dilakukan, prosesnya terhenti karena adanya keinginan pemerintah untuk merancang satu payung hukum yang mencakup narkotika dan psikotropika secara bersamaan. 

Upaya integrasi ini sebenarnya didorong oleh realitas di lapangan yang semakin kompleks, terutama dengan munculnya berbagai zat psikoaktif baru yang belum tercantum dalam regulasi narkotika yang saat ini berlaku.

Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan bahwa mereka kerap menemukan zat baru yang belum memiliki dasar hukum untuk diproses.

Ketidaktersediaan regulasi yang mencakup zat-zat tersebut menyulitkan penegakan hukum, mengingat aparat tidak memiliki legitimasi yang memadai untuk mengambil tindakan terhadap peredarannya. Maka dari itu, penggabungan dua undang-undang tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas kekosongan hukum yang ada.

Namun sayangnya, langkah strategis tersebut belum juga menghasilkan keputusan konkret. Nasir menegaskan bahwa hingga kini proses legislasi masih jalan di tempat karena gagasan penggabungan regulasi belum terealisasi secara administratif maupun politis. 

Padahal, menurutnya, urgensi dari pembahasan ini semakin tinggi mengingat eskalasi peredaran narkotika jenis baru yang kian mengkhawatirkan. Legislasi yang adaptif terhadap perkembangan jenis narkotika sangat dibutuhkan guna memperkuat posisi hukum aparat serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ia menyoroti pentingnya keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengakselerasi pembahasan RUU tersebut, karena keterlambatan hanya akan memperlemah respon negara terhadap ancaman narkotika yang semakin canggih. 

Reformulasi kebijakan hukum dalam satu regulasi terpadu diyakini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap narkotika dan psikotropika secara holistik. Dengan demikian, di tengah gempuran zat baru yang terus bermunculan, Indonesia diharapkan mampu memiliki instrumen hukum yang tanggap, jelas, dan responsif terhadap dinamika kejahatan narkotika modern.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال