Tingkat Keamanan Diperketat, Jemaah Haji Wajib Bawa Dokumen Resmi Setiap Saat



SUARA SUMBAR | JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya dalam upaya mencegah keberadaan jemaah haji non-prosedural atau ilegal. 

Tahun ini, sistem pemeriksaan diberlakukan secara ketat dan berlapis, terutama di jalur perbatasan menuju Mekkah serta area sekitar Masjidil Haram. Pengetatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan kelancaran ibadah bagi seluruh jemaah haji resmi.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk senantiasa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan otoritas Saudi.

Ia menegaskan pentingnya membawa dokumen resmi seperti visa haji dan kartu Nusuk setiap kali keluar dari penginapan. Menurutnya, pemeriksaan oleh petugas Arab Saudi dilakukan secara menyeluruh, bahkan sejak dari halaman Masjidil Haram hingga ke pelataran mendekati Ka'bah. Mobil patroli juga tampak berjaga di berbagai titik strategis guna memantau dan memverifikasi dokumen identitas para jemaah.

Kiai Maman juga memberikan peringatan tegas agar para calon jemaah tidak tergiur oleh tawaran perjalanan haji di luar prosedur resmi. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi bersikap sangat serius dalam menghadapi permasalahan ini. Pemeriksaan yang ketat dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan ibadah yang dapat ditimbulkan oleh kehadiran jemaah ilegal, terutama saat puncak ibadah haji yang sangat padat.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar setiap jemaah menggunakan tanda pengenal resmi dari penyelenggara haji untuk mempermudah proses identifikasi oleh petugas. Hal ini dinilai krusial untuk menghindari kendala atau hambatan selama menjalankan rangkaian ibadah. 

Dalam konteks ini, peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi sangat penting untuk secara aktif mengingatkan jemaah agar tidak lupa membawa dan memperlihatkan dokumen resminya ketika diperlukan.

Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan sanksi yang berat bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal. Hukuman yang diberlakukan meliputi denda hingga 100 ribu riyal atau sekitar Rp 440 juta, pidana penjara, bahkan deportasi. 

Karena itu, Kiai Maman menekankan bahwa jika seseorang mendapatkan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, sebaiknya menolak dengan tegas, meskipun sudah tiba di bandara keberangkatan. Menurutnya, lebih baik pulang dengan selamat daripada harus mengalami ketidakpastian dan masalah hukum di Tanah Suci.

Dengan segala prosedur yang semakin ketat, para jemaah diminta untuk mengedepankan kepatuhan dan kesadaran dalam menjalankan ibadah. Keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah hanya dapat terjamin apabila seluruh proses dijalani sesuai aturan dan dengan kelengkapan dokumen yang sah.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال