Tanah Datar—Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial CS (33 tahun) di Padang, Senin (26/05/2025), karena diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
BACA JUGA : Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Rencanakan Rakor dengan Pemda Sulteng
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terduga pelaku Curanmor CS, Warga Dusun V Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Sei Banban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut.
Terduga CS telah melakukan pencurian kenderaan bermotor di depan kos kosan Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar tepatnya di belakang Swalayan Katara Mart. Ia diduga telah mengambil motor merk Beat Stereat sekira pukul 20.50 WIB.
Kasat Reskrim Surya selanjutnya mengatakan dasar penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/10/V/2025/SPKT/Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar pada tanggal 19 Mei 2025.
Berdasarkan laporan polisi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka CS, tanpa membuang-buang waktu tim lansung merangkapnya.Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Surya Wahyudi pada kesempatan itu juga menghimbau agar pemilik kenderaan khususnya roda dua, agar mengunci ganda kenderaan bermotornya. Maizetrimal.SH.