Puan Maharani Dorong Keterlibatan Publik dan Kehati-hatian dalam Proses Legislasi RUU PPRT

 


SUARA SUMBAR | JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi aspek penting dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar hasilnya benar-benar mewakili kepentingan semua pihak. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan naskah akademik RUU PPRT yang kini dikaji ulang dari awal, Puan menegaskan bahwa proses legislasi harus tetap berjalan secara inklusif dan tidak tergesa-gesa. Ia menilai bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat seperti pekerja, pemberi kerja, dan organisasi sipil sangat diperlukan untuk menyusun regulasi yang adil dan bijaksana.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa DPR tidak akan mengambil jalan pintas dalam proses legislasi demi menjaga kualitas dan keabsahan hukum yang dihasilkan. Meski urgensi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sangat tinggi, Puan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, pembentukan undang-undang harus dilandasi semangat keadilan dan keberimbangan, bukan sekadar memenuhi tuntutan waktu atau tekanan dari pihak tertentu. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang dikorbankan dalam proses legislasi ini, baik pekerja maupun pemberi kerja harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang.

RUU PPRT selama ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut hak dasar jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Pembahasannya yang berlarut-larut menandakan bahwa diperlukan penyikapan serius dari semua pihak agar prosesnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.

Dalam upaya memastikan proses ini berjalan secara transparan, Puan menyampaikan bahwa DPR akan terus membuka ruang aspirasi melalui forum-forum dialog dan diskusi publik. Hal ini dilakukan agar isi undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil para pekerja rumah tangga di lapangan.

Dengan mengedepankan asas gotong royong dan keadilan sosial sebagai landasan utama, DPR berkomitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin suara rakyat dalam setiap tahap penyusunan RUU ini. Puan berharap pembahasan RUU PPRT dapat menjadi contoh legislasi yang terbuka, hati-hati, dan berpihak pada kelompok rentan yang selama ini kurang mendapat perhatian negara.

Di tengah dinamika sosial dan tantangan perlindungan tenaga kerja informal, ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan. Bagi Puan, kehadiran negara melalui undang-undang ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال